News

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Perusahaan Milik Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset tanah milik PT Timor Putra Nasional seluas 124 hektar di kawasan Industri Mandala Putra, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). Tanah seluas 124 hektare itu bernilai kurang lebih Rp600 miliar.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (5/11/2021).

Mungkin anda suka

Sebelum melakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Mahfud menyebut penyitaan aset milik putra Presiden RI Kedua itu mempunyai kekuatan hukum.

“Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan kawasan industri tersebut menjadi jaminan Tommy Seoharto kepada negara saat mengajukan utang sebesar Rp 2,374 triliun ke Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan berupa dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button