Sebelum Jadi Tersangka KPK, Hasto Mengaku Diancam Sosok Misterius Jika Pecat Jokowi dari PDIP


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap bahwa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia sempat mendapatkan perintah dari sosok misterius.

Orang tersebut meminta Hasto untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP dan tidak memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari keanggotaan partai.

Pengakuan itu disampaikan Hasto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan perihal kabar tersebut. Hasto pun membenarkannya.

“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir.

“Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?” lanjutnya.

“Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.

Hasto menyebut permintaan dari orang tak dikenal tersebut juga didengar oleh anggota DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dan pengacara Ronny Tallapessy.

“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” ungkap Hasto.

Hasto menambahkan bahwa di balik permintaan itu juga terselip ancaman. Jika permintaan tidak dituruti, maka ia akan dijerat hukum hingga masuk penjara.

“Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?” tanya Maqdir.

“Ditersangkakan dan masuk penjara,” jawab Hasto.

Meski demikian, DPP PDI Perjuangan tetap memecat Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan  Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai kader partai, terhitung sejak Sabtu (14/12/2024).

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Ia kemudian ditahan pada Kamis, 20 Februari 2025, dan mulai menjalani sidang perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga menyuruh stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap itu bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.