News

Sederet Masalah Masih Membelit Aplikasi Pendaftaran Bacaleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengungkapkan sederet masalah terkait konteks penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Menurut anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, kendala ini juga diiringi terbatasnya proses pengawasan yang dilakukan melalui sistem tersebut.

“Berdasarkan data hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu, Bawaslu mencatat bahwa Silon beberapa kali tidak dapat diakses (Kode 502 bad gateway, 419 page expired),” kata Totok dikutip Selasa (9/5/2023).

Totok menjelaskan, terdapat pula ketidaksesuaian antara jumlah dukungan yang telah diverifikasi. Dengan rincian hasil verifikasi berupa status memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada juga temuan terkait dokumen dan data dukungan bakal calon, pada beberapa dukungan F1 yang terupload, terdapat hasil yang buram dan berbeda isinya dengan nama kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara, kata Totok melanjutkan, keterbatasan proses pengawasan pada tahapan penyerahan dukungan minimal melalui Silon ditunjukan dengan adanya perubahan fitur dalam aplikasi itu. Tepatnya, terjadi per tanggal 11 Januari 2023.

“Pada menu Tahap Awal tidak ada lagi Sub Menu rekap data penyerahan syarat awal bakal calon anggota DPD, sehingga Bawaslu tidak bisa lagi melihat jumlah sebaran dukungan masing-masing calon,”jelas Totok.

Selain itu, Bawaslu juga tidak bisa lagi mengunduh formulir model F dan F1, pernyataan dukungan DPD beserta lampiran pendukung dari masing masing Bakal Calon DPD.

Totok menambahkan, Silon yang diawasi oleh Bawaslu hanya terdapat data di dasboard. “Data form F1 tidak ada data KTP/KK atau identitas lainnya sebagai pembanding,” ujarnya.

Imbasnya, Bawaslu terkendala mencari dukungan ganda, dukungan yang dipalsukan, atau potensi terhadap keterpenuhan syarat dukungan. Dokumen KTP dan KK pendukung juga tidak dapat diakses atau dilihat.

“Keterbatasan akses mengakibatkan proses pengawasan terhadap kepatuhan dan kebenaran prosedur verifikasi administrasi menjadi tidak optimal,” kata Totok menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button