Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.
Dia menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. Selain itu kasus ini juga merupakan kelanjutan kasus sebelumnya yang telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat dalam hal ini Sekjen MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Dia menambahkan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia.
Penegasan ini lanjutnya, disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, sekaligus memastikan institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Benar, ada penyidikan baru (di MPR). (Kasusnya) terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Budi belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara yang sedang disidik, termasuk jenis proyek pengadaan barang/jasa yang diduga menjadi bancakan serta oknum di MPR yang diduga menerima gratifikasi.
Di sisi lain, KPK juga masih menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang terjadi di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Dalam perkara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelaah dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau Dumas KPK masih mendalami apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.