Selain Mandek di BK DPR, Baleg tak Mau RUU Perampasan Aset Asal Rampas

Selain Mandek di BK DPR, Baleg tak Mau RUU Perampasan Aset Asal Rampas


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat segera dibahas dalam tahun ini. Pernyataan ini menyusul meningkatnya desakan publik, termasuk demonstrasi yang belakangan semakin nyaring disuarakan.

“Saya berharap (diusulkan ke pimpinan untuk dibahas) di tahun ini,” ucap Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Baleg DPR hanya tinggal menunggu naskah atau draf RUU dari Badan Keahlian (BK) DPR sebelum melangkah ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Kita akan lakukan segera mungkin, karena bahan yang dulu itu, ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai (aturan yang ada dalam RUU Perampasan Aset) ada di UU  tindak pidana, tidak boleh tumpang tindih,” tegasnya.

Menurut Sturman, sinkronisasi antar aturan menjadi hal penting agar RUU yang disusun tidak menimbulkan benturan hukum.

“UU itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan, makanya kita harus perlu hati-hati. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.

Sturman menambahkan, hingga kini belum ada penugasan resmi apakah RUU ini akan dibahas di Baleg atau dialihkan ke Komisi III DPR. Menurutnya, proses akan dimulai dengan penyusunan RUU oleh Baleg, lalu diusulkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Nanti Bamus, badan musyawarah menentukan siapa yang membahas dengan pemerintah. Setelah kita usulkan, kemudian diparipurnakan, nanti dari pimpinan DPR menyatakan siapa yang membahas,” sambung Sturman.

Setelah kita usulkan dan paripurnakan, pimpinan DPR yang memutuskan,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini. Sturman berharap masyarakat tidak hanya mengikuti, tetapi juga memahami isi dan dampaknya.

“Jadi semua itu partisipasi masyarakat harus banyak. Kalau dalam bahasa Jawanya, meaningful participation,” tandas Sturman.

Visited 2 times, 1 visit(s) today