News

Amankan Sidang PHPU di MK, 1.233 Personel Gabungan Diterjunkan


Polisi menerjunkan ribuan personel untuk mengamankan jalannya sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

“Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Susatyo mengatakan selain melakukan pengamanan di sekitar Gedung MK, dia juga akan menyiapkan lokasi untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya. “Kami siap untuk melakukan pengamanan sidang PHPU di gedung MK dan kami dari pihak kepolisian juga akan menyiapkan lokasi tertentu untuk penyampaian aspirasi masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada warga masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi siang ini untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain. “Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara,” tuturnya.

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi,” tutur dia lagi.

Dia meminta kepada seluruh personel yang terlibat agar selalu bertindak persuasif dan tidak ikut terprovokasi. “Kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis,” ucap dia.

Diketahui, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (27/3/2024). Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan ruang sidang untuk gelaran sidang perdana.

Fajar menjelaskan bahwa agenda sidang yakni menyiapkan permohonan pemohon. Di mana, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button