News

Serap Masukan Berbagai Pihak, Penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta Digulirkan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta jelang perpindahan status ibu kota negara ke Nusantara.

“Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” kata Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/3/2023).

Mungkin anda suka

Status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

UU tersebut menyebutkan, ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Oleh karena itu, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak akan berlaku lagi.

“Maka itu, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru,” ucap Suhajar.

Sejumlah Kekhususan

Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru. Kekhusan ini terkait bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Artinya, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.

Suhajar juga berpendapat jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada ke depannya. Menurut dia, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa. Sedangkan, 17 persen untuk Indonesia.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Namun, kata Sigit, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button