Serentak di 13 Kota, KPK Lelang 81 Barang Sitaan Koruptor


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang hasil sitaan dari kasus korupsi pada 11 Juni 2025 mendatang. Barang-barang yang dilepas ke publik ini mencakup mulai dari rumah, sepeda motor mewah, hingga telepon genggam.

“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto di Jakarta, dikutip Rabu (28/5/2025).

Lelang akan digelar di 13 wilayah, antara lain Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, serta Pekalongan. Seluruh barang yang dilelang berasal dari penyitaan dalam 32 kasus korupsi.

Di antara barang-barang tersebut terdapat tanah dan bangunan di Pasar Minggu seluas 120 meter persegi dengan nilai limit Rp1,5 miliar, satu unit iPhone 13 Pro Max seharga Rp8,8 juta, hingga sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT senilai Rp207 juta.

Tahapan lelang dimulai dengan pengumuman dan dilanjutkan dengan aanwijzing, yakni sesi penjelasan kepada calon peserta pada 3 Juni 2025. Sesi ini berlangsung di Rupbasan KPK Jakarta, khusus untuk barang-barang bergerak.

“Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” terang Mungki.

Diingatkan, pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja usai lelang. Dana hasil penjualan akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mungki berharap semua barang yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak bisa laku terjual. Target nilai totalnya mencapai Rp122,28 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa agenda lelang ini merupakan bagian dari strategi lembaga antirasuah dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara.