Hangout

Sertifikasi Halal Ramen Vegan Rasa Tulang Babi Ditolak LPPOM MUI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengonfirmasi bahwa ramen vegan rasa tulang babi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

Corporate Secretary Manager LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, mengungkapkan bahwa produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan logo halal pada kemasannya. Fatwa MUI tersebut mengatur penggunaan nama dan bahan dalam produk dengan empat poin kriteria yang harus dipenuhi.

“Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Raafqi.

Sebelumnya, produsen ramen instan tersebut mengklaim produknya vegan dan menyertakan logo halal dari Lembaga Sertifikat Halal (LSH) Jepang.

Namun, Raafqi menyatakan perlu klarifikasi lebih lanjut dengan produsen dan lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut karena mungkin terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain.

“Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain,” katanya.

Menurut Raafqi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM, agar terjamin kehalalan dan keamanan pangannya.

Untuk memudahkan konsumen muslim mencari alternatif produk halal, LPPOM MUI telah menyediakan platform Cek Produk Halal melalui situs www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button