Market

Harga DMO Tahun Depan Akan Mengikuti Mekanisme Pasar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menargetkan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) akan terbentuk pada 2023. Badan Layanan Umum atau BLU ini bertugas untuk memungut iuran dari penjualan batu bara baik dari ekspor maupun domestik.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan dengan terbentuknya BLU ini, nantinya harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) akan mengikuti mekanisme pasar. Namun PT PLN nantinya akan tetap membayar batu bara dengan harga US$70 per ton dalam skema BLU ini.

Mungkin anda suka

“BLU dalam proses nanti pak Sekjen yang menyiapkan. Jadi kita harapkan kuartal 1 tahun depan sudah berjalan,” ujar Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).

Dalam skema BLU ini nantinya selisih antara harga pasar dengan harga yang PLN tetapkan akan ditutupi lewat dana pungutan atau iuran eskpor batu bara perusahaan tambang.

Arifin menjelaskan, dana kompensasi yang BLU ambil dari total penjualan batu bara, baik ekspor maupun domestik setiap perusahaan bervariasi. Dana kompensasi yang akan terkena pungutan ini tergantung dari kalori produksi tambang.

“Itu nanti yang tiap-tiap perusahaan itu mengajukan RKAB. Termasuk rencana produksinya berapa, kalorinya, nanti di situ ditentukan tarif kompensasi yang akan disetor kayak PNBP itu kan disetor langsung ke dalam rekening tertentu,” ungkap Menteri Arifin.

Sebagai informasi, dengan asumsi Harga Batu Bara Acuan (HBA) saat ini rata-rata US$200 per ton, maka nilai itu dana kompensasi yang BLU kelola sekitar Rp137,6 triliun.

Besaran pungutan ini berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.

“Regulasi penerapan tarif formula diatur lewat peraturan Menteri Keuangan. Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor dan domestik pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti,” kata Menteri ESDM Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022).

Dana kompensasi yang BLU pungut ini akan disalurkan kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button