News

Usai Tetapkan Tersangka, KPK Minta Imigrasi Cegah Bupati Muna ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mengeluarkan surat cegah untuk Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, terkait kasus dugaan pemberi suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna, di Kemendagri Tahun 2021 hingga 2022.

“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Mungkin anda suka

Pada kasus ini, KPK telah menetapak Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Informasi yang diterima, pihak swasta tersebut yakni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Ali melanjutkan, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Rusman Emba dan Gomberto berlaku hingga enam bulan ke depan. “Sampai dengan sekitar Januari 2024,” kata Ali.

Ali berharap, keduanya bersikap kooperatif untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

Kasus yang menjerat dua tersangka itu merupakan pengembangan perkara pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Selasa (11/7). Di antara lokasi yang disatroni penyidik adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ali.

Hari ini, sambung Ali, tim Penyidik KPK juga kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. “Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali,” tutur Ali.

Lebih lanjut dikatakan Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan. Sebab itu, Ali saat ini belum mau mengungkap secara detail soal dugaan rasuah tersebut.

“Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik,” kata Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button