Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait olahraga padel yang dijadikan objek pajak sebesar 10 persen. Jangan kaget jika biaya sewa lapangan semakin mahal.
Lewat akun media sosial (medsos) X @DitjenPajakRI, olahraga padel ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nomor 257 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda nomor 854 tahun 2024. “Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah,” dikutip dari akun tersebut, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
DJP menjelaskan, penyewa lapangan padel juga dikenai pajak. Namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebesar 10 persen. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
“Penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PDBJT) sebesar 10 persen. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah, sesuai UU HKPD 1/2022,” jelas DJP.
Asal tahu saja, olahraga padel ini, menggunakan raket yang kombinasi dari tenis dan squash. Dimainkan secara ganda di lapangan tertutup dengan ukuran lebih kecil dari lapangan tenis.
Olahraga ini menggunakan raket padat tanpa senar dengan bola mirip tenis namun tekanannya lebih rendah. Olahraga ini populer di Spanyol, Meksiko dan sejumlah negara Amerika Hispanik. Kini menyebar hampir ke seluruh dunia. Di Indonesia, lapangan padel bisa jadi masih terbatas di kota-kota besar saja.
Adapun pajak yang dikelola DJP di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merujuk kepada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, meliputi
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L
Khusus PBB sektor perkebungan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
6. Pajak Karbon (akan diimplementasikan).
Sedangkan pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi, meliputi:
1.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3.Pajak Alat Berat (PAB)
4.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5.Pajak Air Permukaan (PAP)
6.Pajak Rokok
7.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selanjutnya, pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota, terdiri dari:
1.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4.Pajak Reklame
5.Pajak Air Tanah (PAT)
6.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
7.Pajak Sarang Burung Walet
8.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
9.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).