Siap-siap! Aturan Pegawai Swasta Juga Wajib Naik Transportasi Umum Sedang Dikaji Pemprov DKI


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku saat ini sedang mengkaji kebijakan agar pegawai swasta di Jakarta juga wajib menggunakan transportasi umum seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Pramono, saat ini ada permintaan dari pihak swasta untuk naik angkutan umum. 

“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji itu,” ujar Pramono di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Pramono sempat mengumumkan bahwa peraturan ASN wajib naik transportasi umum setiap Rabu berhasil meningkatkan 100 ribu penumpang Transjakarta.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

“Kemarin hasil evaluasi kami dan juga laporan dari Dirut Transjakarta, ketika ASN hari Rabu kita minta untuk naik transportasi umum, kenaikan Transjakarta dari 1,3 menjadi 1,4 juta penumpang. Artinya ada kenaikan 100 ribu,” tutur Pramono.

Pramono menjelaskan, kenaikan ini dinilai karena jumlah ASN di Jakarta sebanyak 62 ribu orang. Artinya, lanjut Pramono, jika jumlah kenaikan mencapai 100 ribu penumpang, maka keluarga dari para ASN juga diperkirakan ikut menggunakan transportasi umum.

Hingga saat ini, peraturan tersebut diketahui masih terus dilanjutkan. Di Balai Kota Jakarta sendiri, setiap hari Rabu anggota keamanan akan berjaga di depan pagar dan melarang kendaraan pribadi masuk.

Program ini diketahui bertujuan untuk menekan angka kemacetan hingga polusi di Jakarta. Ke depannya, Pramono mengatakan Pemprov Jakarta akan terus meningkatkan layanan transportasi umum.

Pramono pun meyakini apabila nantinya seluruh rute Transjabodetabek sudah diluncurkan, jumlah penumpang transportasi umum akan semakin meningkat. Ia juga telah menargetkan angka pengguna transportasi umum naik lima hingga 10 persen setiap tahunnya.