Kebijakan “karpet merah” berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik secara nasional resmi berakhir.
Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan per 1 April 2026, kendaraan listrik tak lagi kebal dari kewajiban pajak daerah.
Meski aturan dari pusat sudah turun, bola panas kini berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pasal 19 Permendagri tersebut memberikan wewenang penuh bagi Pemprov untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik di wilayahnya masing-masing.
Kewenangan ini memicu dua kubu kebijakan yang bertolak belakang, terutama antara dua provinsi penyangga utama otomotif nasional: Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Mobil Listrik Tetap Pakai Jalan Aspal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyambut Permendagri baru ini sebagai angin segar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM), secara blak-blakan menyatakan dukungannya untuk menarik pajak dari para pengguna kendaraan berbasis baterai.
Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan listrik selama ini berpotensi mengganggu likuiditas keuangan daerah, yang ujung-ujungnya menyulitkan perbaikan infrastruktur jalan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil (listrik) menggunakan jalan,” tegas Dedi, Selasa (21/4/2026). KDM optimistis kesadaran warga membayar pajak tak akan surut jika kualitas jalan raya yang mereka lewati semakin mulus.
DKI Jakarta Pilih Jalan Tengah
Berbeda 180 derajat dengan Jabar, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) justru tengah memutar otak untuk menyelamatkan tren elektrifikasi. DKI merancang skema insentif fiskal memanfaatkan celah kebijakan di Permendagri demi menjaga agar harga jual dan operasional mobil listrik tetap terjangkau.
“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih. Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau,” tulis pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dari Ratusan Ribu Jadi Jutaan Rupiah
Lantas, bagaimana nasib kantong konsumen jika sebuah daerah memutuskan mencabut insentif dan mengenakan tarif normal (misal PKB 2%)? Pemilik mobil listrik yang biasanya hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun, kini harus bersiap merogoh kocek hingga jutaan rupiah.
Berikut adalah simulasi hitungan pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ) untuk Wuling Air ev dan BYD Atto 1 jika dikenakan tarif PKB 2 persen:
Simulasi Wuling Air ev:
Air ev Lite Standard: Rp3.776.000 (PKB Rp3.633.000 + SWDKLLJ Rp143.000)
Air ev Lite Long Range: Rp3.994.000 (PKB Rp3.801.000 + SWDKLLJ Rp143.000)
Air ev Pro Long Range: Rp4.784.000 (PKB Rp4.641.000 + SWDKLLJ Rp143.000)
Simulasi BYD Atto 1:
Atto 1 Tipe Standar: Rp4.952.000 (PKB Rp4.809.000 + SWDKLLJ Rp143.000)
Atto 1 Varian Tertinggi: Rp5.204.000 (PKB Rp5.061.000 + SWDKLLJ Rp143.000)
Kini, konsumen otomotif hanya bisa menunggu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) di daerah domisilinya masing-masing untuk mengetahui vonis akhir besaran pajak mobil listrik mereka ke depan.














