Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. (Foto: Antara Foto/Ika Maryani/hma/bar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys dengan gugatan senilai Rp244 miliar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/11/2025).
Setelah melalui tahap pemeriksaan administrasi beberapa pekan lalu, kini sidang memasuki tahap mediasi pertama antara kedua belah pihak.
Sebagai pengingat saja, gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani itu menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, tak menampik sidang hari ini beragendakan mediasi. Hanya saja, menyangkut kehadiran kliennya, Galih berujar pihaknya akan mengusahakan.
“Masih kami usahakan (agar Nikita dihadirkan),” kata Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, melalui pesan singkat.
Dalam mediasi hari ini, apabila kedua belah tidak tercapai titik temu, majelis hakim akan melanjutkan proses sidang ke tahap pemeriksaan perkara.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Marulitua Sianturi mengungkap awal mula adanya gugatan kepada Reza Gladys senilai Rp244 miliar. Menurutnya, perkara ini terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang kemudian dibatalkan secara sepihak.
“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan,” kata Marulitua kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Kemudian, pihak Nikita Mirzani meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan sesuai dengan hukum yang berlaku lantaran pembatalan sepihak itu dilakukan tanpa alasan yang disebut merugikan Nikita.
“Makanya kita mintakan di awal itu agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan secara elektronik ini sah secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, nilai gugatan yang mencapai Rp244 miliar itu sudah diambil berdasarkan banyak perhitungan dengan bukti-bukti yang akan mereka ajukan di persidangan. Nilai gugatan tersebut juga mencakup total kerugian yang dialami oleh Nikita Mirzani akibat pembatalan kesepakatan tersebut.














