Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana terkait dugaan pungutan liar dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), Senin (26/5/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho, dan staf administrasi Sri Maryani.
Jaksa Penuntut Umum, Sandhy Handika, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat (1) mengenai pengancaman atau pemaksaan.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan kedua terdakwa diduga menjalankan praktik pungutan tanpa izin kepada para mahasiswa PPDS Anestesi sejak tahun 2018 hingga 2023.
Uang yang dipungut dari mahasiswa ini disebut sebagai biaya operasional pendidikan (BOP) dengan nominal mencapai Rp80 juta per mahasiswa.
“Di dalam catatan buku batik milik terdakwa Sri Maryani tercatat terdakwa Sri Maryani menerima dana secara non tunai dengan jumlah total Rp2,4 miliar yang berasal dari para residen lintas angkatan dari 2018-2023,” ujarnya saat membacakan dakwaan.
Menurutnya, dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk berbagai keperluan non-akademik, seperti biaya pelatihan, uang lembur, hingga konsumsi rapat, yang menurut jaksa tidak seharusnya dibebankan kepada mahasiswa.
“Ini seharusnya tak menjadi tanggungan dokter residen atau mahasiswa PPDS,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia menyebut, sebagian dana juga dinikmati langsung oleh para terdakwa.
Taufik disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp177 juta, sedangkan Sri Maryani mendapat honor Rp24 juta atas perannya mengelola dana tersebut.”Para terdakwa secara sadar mendapat keuntungan,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa para mahasiswa merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun merasa takut jika menolak.
“PPDS sebenarnya keberatan, tertekan khawatir namun mereka tak berdaya,” sambungnya.
Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.”Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan yang mulia,” tambahnya.