News

Sidang Putusan Eks Menkominfo Johnny G Plate Cs Digelar Rabu Pekan Ini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan mantan Menteri Komunikasi dan Informatik (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (8/11/2023).

“Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi, yaitu Rabu tanggal 8 (November), insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali membawa  terdakwa Johnny G. Plate ke dalam persidangan pada Rabu nanti.

Pada pekara yang sama, akan ikut dibacakan putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan diirektur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Soal apakah putusan akan dibacakan bersamaan atau terpisah, Hakim mengaku belum dapat memutuskan hari ini.

“Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan 

kami lihat situasinya,” kata Fahzal.

Berdasarkan rencana, ketiga terdakwa tersebut menjalani agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, pukul 09.00 WIB, Rabu (8/11).

Tuntutan tiga terdakwa

Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button