News

Sidang SYL, Jaksa Hadirkan Eks Sekjen Kementan Momon Rusmono


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Sekjen Kementan, Momon Rusmono dalam sidang Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (3/4/2024) hari ini.

SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan sebesar Rp 44,5 miliar.

“Hari ini (3/4), tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, Momon Rusmono (Sekjen Kementan),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (3/4/2024).

Selain Momon, Jaksa juga akan memanggil ajudan SYL, Panji Harjanto dan Eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekjen Kementan, Maman Suherman.

Dalam dakwaan jaksa, Momon Rusmono diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekjen Kementan pada Mei 2021. Ia pun pernah diusir oleh SYL dari mobil ketika melakukan perjalanan dinas ke Pandeglang, Banteng pada Januari 2020.

Disinyalir, Momon tidak mampu memenuhi kepentingan SYL untuk mengumpulkan uang upeti sejumlah pejabat di Setjen Kementan. Kemudian, posisinya digantikan oleh orang kepercayaan SYL, Kasdi Subagyono.

Sementara, Panji Harjanto merupakan orang kepercayaan SYL yang bertugas mengumpulkan uang saweran dari sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain Panji, orang kepercayaan SYL yang bertugas sebagai pengepul uang palak yaitu Staf Khusus Kementan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta.

Panji dan Imam masih berstatus saksi. Sedangkan, Kasdi dan Muhammad Hatta berstatus terdakwa bersama SYL.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button