Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter


Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggeledah sebuah laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab). 

Dari penggeledahan yang dilakukan di sebuah perumahan di wilayah Sunter, Jakarta Utara petugas gabungan mengamankan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir, berbagai peralatan dan mesin cetak yang digunakan untuk membuat ekstasi, serta meringkus 4 orang tersangka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. 

“Pada awal Januari 2024, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya paket dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstasi,” kata Nriwala, Senin (8/4/2024). 

Berdasarkan informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Bea Cukai Soekarno Hatta memantau tujuan alamat pengiriman paket yang mengarah ke wilayah Sunter, Jakarta Utara.  

“Setelah penyelidikan yang berlangsung selama empat bulan, petugas gabungan memastikan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai clandestine lab. Pada 4 April 2024, petugas gabungan menggeledah lokasi tersebut dan menangkap para tersangka,” tambahnya. 

Nirwala juga mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam kegiatan produksi ekstasi tersebut.

“Modusnya adalah dengan mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam dalam daftar prekursor narkotika dari Tiongkok. Selanjutnya bahan baku tersebut diproses secara kimia sampai menjadi bahan mephedron dan selanjutnya dicetak menjadi ekstasi,” tambahnya. 

Proses tersebut dipandu oleh tersangka berinisial D yang saat ini masih terus dikejar oleh petugas. Selain itu, petugas juga masih memburu FP yang menjadi otak utama dari kegiatan produksi narkotika jenis ekstasi ini.

Selain mengamankan narkotika jenis ekstasi, petugas gabungan juga menyita alat cetak ekstasi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku, bahan adonan setengah jadi, peralatan serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi berkapasitas produksi 3.000 butir/jam. Petugas gabungan juga mengamankan empat orang tersangka berisial A ALS D (29), R (58), C (34), dan G (28).

Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga sebesar Rp13.000.000.000.

Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika. 

“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri. Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Nirwala.

Exit mobile version