News

SMS ‘Blast’ Bawaslu Jatim Terkait Anies, Demokrat: Untuk Apa?

DPP Partai Demokrat ingin mengetahui tujuan Bawaslu Jatim melancarkan SMS blast yang isinya: ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.

“Pertama, mengapa bentuknya SMS blast? Kalau maksudnya ingin menyampaikan informasi ke pihak Anies, mengapa tidak menyampaikan surat resmi langsung ke Anies? Publikasi apa serta untuk siapa yang mereka harapkan atas beredarnya SMS blast itu?,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Renanda Bachtar dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Keheranan kedua, lanjut Renanda, menyangkut isi teguran itu sendiri. Renanda mempertanyakan aturan Pemilu mana yang dilanggar Anies. “Kita semua tahu aturan Pemilu dimaksudkan untuk mengatur kandidat atau calon peserta Pemilu. Apakah hari ini sudah ada Capres? Pastinya belum. Anies bukan Capres sampai ada parpol atau koalisi parpol yang mendaftarkannya sebagai Capres bulan Oktober 2023 nanti,” ujarnya.

Renanda mengatakan bahwa apa yang dilakukan sejumlah tokoh yang diduga akan maju sebagai capres atau cawapres saat ini hanya sebatas sosialisasi, bukan kampanye. ”Karena definisi dan batasan kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu,” sambung dia menerangkan.

Ia menegaskan bahwa Anies saat di lingkungan masjid Surabaya itu tidak meminta orang-orang yang berkerumun untuk menyapa dan menyalaminya agar memilihnya sebagai Presiden di Pemilu 2024 nanti. Anies hanya sekadar menyapa serta merespons jemaah yang selepas salat mengerubunginya. Alih-alih meminta mereka untuk memilihnya, Anies justru memanfaatkannya untuk menyampaikan “pesan damai” yang menyejukkan.

“Pesan Anies saat itu ‘jaga soliditas. Asal-usul boleh beda, tujuan kita sama. Setuju? Seragamnya boleh beragam, tapi langkah dan arahnya sama, satu’,” ungkap Renanda.

“Saya berharap kepada semuanya, saling mendukung satu sama lain. Jangan justru saling menikung, saling menyikut, jangan. Saling support dan saling dukung,” lanjut Renanda menyebutkan pernyataan Anies.

Renanda menekankan, semestinya Bawaslu mengapresiasi ajakan pesan damai menuju Pemilu 2024 ,yang disampaikan Anies di masjid Surabaya itu.

Ia juga ingin mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur secara jelas hal-hal apa saja yg dibatasi dalam kegiatan sosialisasi yang tidak dikategorikan sebagai kampanye.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dengan berkeliling dan bertemu dengan berbagai komunitas saya rasa wajar saja, selama itu tidak menggunakan waktu kerja, fasilitas dan anggaran negara. Anies, jelas bukan pejabat publik,” tegas Renanda kembali.

Kata dia, Bawaslu harus menunjukkan obyektivitas, netralitas, dan independensinya. Jangan sampai pura-pura tidak tahu ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut namanya sebagai bakal capres atau cawapres jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk melakukan “kampanye sambilan”. Publik juga mengetahui bahwa mereka tidak mendapat teguran dari Bawaslu. Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS blast seperti yang dilakukannya kepada Anies.

Partai Demokrat, tambah Renanda, ingin mengingatkan penyelenggara Pemilu, apakah itu KPU, Bawaslu dan lain-lain untuk percaya bahwa rakyat itu meski kadang diam, tapi mereka sangat mengerti siapa yang adil dan siapa yang tidak.

“Keadilan bagi mereka adalah seperti ‘oksigen’, kadang tak bisa dilihat, tapi sangat mereka rasakan dan butuhkan. Jangan sampai mereka, karena ketidakadilan, harus merebut dan memperjuangkannya,” tutur Renanda Bachtar mengakhiri penjelasannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button