News

Soal Kesetaraan Politik, TKN Prabowo-Gibran Nilai Masih Ada Kesenjangan


Kubu calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan kesetaraan  politik merupakan isu yang sangat penting dibahas di Indonesia. Pasalnya, berbagai negara lain sejak lama sudah menaruh kepedulian terhadap isu yang menjadi bagian Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

Mungkin anda suka

“Ini kan masih ada kesenjangan antara orang bisa memilih di umur 17 tahun dan sudah menikah, standar sekali. Tapi kalau untuk dipilih kok beda,” kata Juru Bicar HAM dan Konstitusi TKN Prabowo-Gibran, Munafrizal Manan dalam sebuah diskusi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Munafrizal selanjutnya turut menekankan kesetaraan terkait seperti kebebasan warga negara untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Tak kalah penting, kata dia berujar,  hak atas ruang publik, hak terkait sumber daya alam, dan hak atas konektivitas. Kemudian, hak atas perlindungan data pribadi yang turut menjadi fokus di era dunia digital saat ini.

“Nah kami sebut dengan perspektif new human right. Jadi ada beberapa jenis asasi yang itu muncul seiring dengan perkembangan zaman sekarang yang juga perlu diberi atensi,” jelas dia.

Menurut Munafrizal, duet Prabowo-Gibran sendiri menaruh perhatian terhadap pemenuhan HAM. Hal itu dibuktikan dari adanya program  makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. Progam ini, kata dia menegaskan, bagian dari kepedulian pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu terhadap HAM.

“Jadi kalau kita berbicara tentang hak asasi manusia. Harus kita mual dari sejak dalam kandungan. Bukan hanya setelah dilahirkan, tumbuh, besar, dewasa dan tua,” ucapnya.

Ia lantas mengeklaim, masih banyak lagi program lain yang akan digulirkan Prabowo-Gibran terkait upaya menegakkan HAM di Tanah Air. Misalnya, kata Munafrizal menyebut, upaya melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

“Termasuk, memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta memprioritaskan pembuatan undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum,” ujar Munafrizal menambahkan.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button