Soal Periksa Eks Menaker Ida Fauziyah, KPK Lebih Dulu Analisis Keterangan Saksi di Kasus Pemerasan TKA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menganalisi keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan Kemnaker.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanyakan soal peluang KPK memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“KPK masih mendalami maupun menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan dengan penyidik,” kata Budi, Kamis (29/5/2025).

Sementara itu, KPK telah memanggil maupun memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat (23/5) hingga Rabu (28/5), untuk penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

Para saksi tersebut salah satunya adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto.

Haryanto sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada 2019–2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024–2025.

Setelah itu, Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker pada 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Angraeni.

Selanjutnya, Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe, serta Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono.

Selain itu, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad.

Berikutnya, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya, sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022–2025 Fira Firliza.

Terakhir, Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2016–2025 M. Ariswan Fauzi, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.

Sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Nilai dugaan pemerasan ini mencapai Rp53 miliar sejak 2019.

Delapan orang dari pihak Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka, khususnya dari pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka.

Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah menyita 13 kendaraan mewah sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025) siang.

Daftar kendaraan yang disita:

Mobil:

1. BMW Type Z3 Merah

2. BMW Type 320i Putih

3. Honda Civic Abu-abu

4. Wuling Air ev Pink

5. Wuling Air ev Putih

6. Honda Brio Merah

7. Honda HR-V Hitam

8. Mitsubishi Xpander Hitam

9. Toyota Innova Hitam

10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam

11. Honda WR-V Abu-abu

Sepeda Motor:

1. Vespa Primavera Biru

2. Honda ADV Putih

Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).