News

Soal Wacana Jadi Wapres, Jokowi: Itu Bukan dari Saya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal wacana dirinya maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dia menegaskan wacana tersebut tidak datang darinya.

Gaduh Jokowi bakal maju jadi wapres bermula dari pernyataan Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang secara spekulatif menyebut Jokowi bisa maju lagi sebagai wapres setelah menjabat dua periode sebagai presiden. Eks Gubernur DKI seperti gerah ketika disinggung mengenai wacana bakal maju sebagai cawapres.

“Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya endak mau terangkan. Itu saja. Terima kasih,” kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022). “Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?” ungkap Presiden.

Sebelumnya Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, ketentuan pada UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wapres. “Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar Laksono.

Belakangan MK turut mengklarifikasi pernyataan jubirnya dengan menyatakan pendapat tersebut merupakan pernyataan pribadi Jubir MK. Bukan sikap resmi lembaga atau putusan MK. Artinya, pernyataan tersebut tidak tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie ikut mengomentari wacana Jokowi bisa maju sebagai wapres. Dia menilai wacana tersebut salah kaprah karena konstitusi turut menegaskan presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Pasal 8 (1) mengatur jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya. Dengan begitu, jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button