Sri Mulyani Klaim Coretax Membaik: Waktu Pemeriksaan Pajak Terpangkas 50 Persen


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim aplikasi pajak berbasis digital, Coretax, saat ini sudah lebih baik. Menurutnya, perbaikan ini dapat mempercepat proses pemeriksaan serta peningkatan layanan.

“Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi yang berlangsung di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Sri Mulyani mengatakan pemeriksaan pajak melalui Coretax membuat dokumentasi menjadi lebih mudah. Sehingga segala proses termasuk restitusi menjadi jauh lebih cepat.

“Karena ini termasuk salah satu yang menjadi potensial dari complaint yang muncul dari USTR terhadap Indonesia,” ujarnya.

Adapun, perbaikan ini bisa membuat waktu pemeriksaan pajak terpangkas. Tak tanggung-tanggung, masyarakat bisa menghemat 50 perse waktu mereka untuk melaporkan pajak.

“Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya group untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan,” jelasnya.

Untuk restitusi, Sri Mulyani menyebut dengan Coretax pihaknya bisa menyelesaikan jauh lebih cepat. Dimana restitusi pajak akan membebaskan masyarakat yang memiliki harta dibawah Rp100 juta bebas.

“Dengan adanya Coretax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN secara otomatis. Ini akan sangat mempengaruhi banget dari sisi cashflow perusahaan,” tuturnya.