Stop Sampah Mengunung di Bantargebang, DPR Desak Transformasi Total Hulu ke Hilir

Stop Sampah Mengunung di Bantargebang, DPR Desak Transformasi Total Hulu ke Hilir

Praktik pembuangan sampah secara terbuka alias open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang resmi dihentikan. Langkah tegas pemerintah menutup gunungan sampah raksasa di TPA terbesar di Indonesia itu mengalirkan dukungan kuat dari Parlemen Senayan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, menegaskan penutupan sistem open dumping ini menjadi titik balik penting untuk menegakkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia meminta pemerintah tidak setengah hati dan segera mempercepat perombakan sistem pengelolaan sampah dari hulu sampai ke hilir.

“Penghentian sistem ini merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat UU yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka. Kami meminta percepatan transformasi pengelolaan sampah agar persoalan sampah tidak lagi hanya dipindahkan ke TPA, tetapi benar-benar dikelola secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegas Elpisina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Zona 1 Ditutup Geomembran, Antisipasi Tragedi Berulang

Tanda dimulainya penghentian open dumping ini terlihat di Zona 1 TPA Bantargebang. Gunungan sampah di area tersebut kini ditutup dengan lapisan geomembran—lembaran khusus yang kedap air dan zat kimia.

Pemasangan geomembran ini krusial untuk menahan rembesan air lindi agar tak mencemari tanah, sekaligus menekan pancaran emisi gas metana yang berbahaya. Langkah ini juga menjadi respons atas rekam jejak kelam TPA Bantargebang yang pernah dihantam tragedi longsor hingga merenggut tujuh korban jiwa.

Elpisina mengingatkan, model open dumping yang dipakai bertahun-tahun di Bantargebang sudah terlalu banyak menelan biaya lingkungan dan kesehatan. Mulai dari pencemaran tanah dan air, memicu gas rumah kaca, sampai menjadi biang penyakit pernapasan dan pencernaan bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Hanya Terima Sampah Residu dan Target Bebas Sampah

Memasuki masa transisi, TPA Bantargebang ke depan tidak lagi menjadi tempat ‘pembuangan akhir’ semua jenis sampah. TPA ini ditargetkan hanya menampung sampah residu alias sampah yang benar-benar tidak bisa diolah kembali.

Sementara untuk sampah yang masih bernilai ekonomi atau mudah terurai, bakal disaring dan diolah di fasilitas daur ulang, pembuatan kompos, hingga dikonversi menjadi energi alternatif (refuse-derived fuel/RDF).

“Target yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan secara bertahap, tetapi kami berharap proses transformasi ini dapat dipercepat karena semakin cepat dilakukan, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Elpisina menambahkan, pembenahan sistem tak boleh berhenti hanya di panggung Bantargebang saja, melainkan harus jadi cetak biru penanganan sampah nasional.

Visited 1 times, 1 visit(s) today