News

Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Patuhi MK tapi…

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Meski begitu, Jokowi tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, Jokowi belum akan diterbitkan Keppres dalam waktu dekat.

“Karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023. Artinya masih ada waktu untuk menerbitkan Keppres,” jelas Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, sejatinya pemerintah tidak sepenuhnya senang adanya masa perpanjangan jabatan tersebut, akan tetapi putusan MK bersifat final dan mengikat, maka pemerintah tetap harus mengikuti putusannya.

“Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,” kata Mahfud.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta, seluruh pihak menutup perdebatan polemik perpanjang masa jabatan KPK menjadi lima tahun.

“Mari Kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Ghufron mengatakan, KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum. “Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” jelasnya.

Artinya, Ghufron menjelaskan, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK bernomor 112/PUU-XX/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah lima tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button