Sudah Terima DIM dari Pemerintah, Komisi III Pastikan tak Ada Pembahasan RUU KUHAP di Baleg


Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah sudah diterima DPR. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memastikan tidak akan ada pembahasan lagi di Badan Legislasi (Baleg).

“Ya kemungkinan besar dibahas di Komisi III. Dan itu sebenarnya sudah putus dibahas di Komisi III. Nah karena itu harapannya Komisi III bisa dibantu oleh teman-teman di luar parlemen, sehingga kemudian hukum acara pidana kita itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Ia berharap, pembahasan ini akan selesai di akhir tahun 2025. Sehingga bisa disahkan langsung melalui rapat paripurna DPR RI.

“Mudah-mudahan saja saya pribadi berharap agar bulan Desember tahun 2025 ini hukum acara pidana itu selesai dan disahkan di paripurna. Sehingga kemudian KUHP yang baru dan KUHAP yang baru ini bisa bergandengan ketika menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di Republik ini,” tuturnya.

Nasir menerangkan fraksi PKS masih menginventaris hal-hal yang diperlukan dalam KUHAP itu sendiri. Seperti halnya kewenangan jaksa pemegang tunggal perkara dan hakim pemeriksa pendahuluan.

“Tapi yang paling urgensi sebenarnya adalah memastikan bahwa setiap proses itu benar-benar akuntabel, berintegritas dan transparan, sebab setiap proses dalam penegakan hukum itu selalu ada godaannya,” jelas Nasir.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah sudah diterima. Ia mengaku, pihaknya bakal menggelar rapat kerja perihal tersebut di masa sidang usai reses.

“Saya tadi ditelpon bos saya pak Dasco, dapat info bahwa DIM-nya dari pemerintah sudah ada. Ini saya selesai sidang, saya sholat zuhur menghadap beliau. Insya Allah, kalau sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Komisi III selama ini rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari praktisi hukum, koalisi, maupun mahasiswa. Sehingga, Ia siap untuk mulai membahas KUHAP secara resmi.

“Rapat panjanya itu bisa di awal sidang-awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” ujarnya menambahkan.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih terus membuka aspirasi dari masyarakat baik secara luring maupun daring. Ia menegaskan, Komisi III masih akan menampung saran dan masukan tersebut.