Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Ia menyebutkan, saat ini Polri berhasil membongkar 23.456 perkara. Dengan kata lain, Polri mampu menyelamatkan 35,7 juta jiwa.
“Sebagai leading sector, Polri berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 23.456 perkara yang melibatkan 32.403 tersangka, dengan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp 6,97 Triliun, dan menyelamatkan 35,7 juta jiwa,” kata Listyo Sigit, dalam sambutannya pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Listyo Sigit mengatakan pihaknya bergabung bersama Kemenko Polkam dan kementerian/lembaga terkait dalam Desk Pemberantasan Narkoba dalam melakukan memberantas peredaran narkotika.
Bahkan, kata dia, Polri mampu mengidentifikasi 325 kampung narkoba dan mentransformasi 145 di antaranya menjadi Kampung Bebas dari Narkoba, melakukan kampanye antinarkoba, serta melakukan rehabilitasi terhadap 1.543 korban penyalahgunaan narkoba.
“Polri juga melakukan proses hukum terhadap 11 perkara TPPU dan menyita aset senilai Rp 162,32 miliar,” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga menyadari bahwa pelaksanaan tugas Polri belum sempurna. Ia menegaskan, Polri akan selalu terbuka terhadap kritik yang masuk sebagai bentuk dukungan dari masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk selalu berpegang pada keyakinan bahwa setiap kritik dan saran dari masyarakat adalah wujud dukungan,” kata Listyo Sigit.
Ia mengatakan Polri menjadikan kritik masyarakat sebagai semangat untuk beradaptasi dan berbenah. Ia menyebut, Polri ingin selalu hadir untuk mengayomi masyarakat.
“Energi bagi kami agar terus tumbuh beradaptasi serta melakukan pembenahan berkelanjutan, demi satu tujuan mulia, menghadirkan sosok ‘Polri untuk Masyarakat’,” ujar Sigit.