Syekh Al-Sudais: Kematian Jemaah Haji 2024 akibat Ikuti Fatwa tidak Jelas


Ulama terkemuka dan Kepala Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci sekaligus Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdul Rahman Al-Sudais, menyatakan bahwa sebagian kematian jemaah haji pada musim haji 2024 disebabkan oleh jemaah yang mengikuti fatwa yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan aturan resmi haji. 

Pernyataan ini disampaikan Syekh Al-Sudais dalam wawancara dengan TV Saudi Al Ekhbariya, yang dikutip oleh Gulf Insider pada Jumat (2/8/2024).

“Sebagian kematian yang terjadi pada musim haji lalu terjadi karena sebagian jemaah mengikuti fatwa yang tidak bersumber dari sumber yang benar dan melakukan perjalanan haji tanpa izin,” ujar Syekh Al-Sudais.

Syekh Al-Sudais, yang menjabat sebagai Kepala Kepresidenan Urusan Agama di Dua Masjid Suci, menekankan pentingnya mengambil fatwa dari ulama berwenang dan menjauhi fatwa yang tidak normal atau tidak resmi. 

Fatwa resmi yang berlaku di Arab Saudi adalah dari Dewan Ulama Senior, yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi. Jemaah yang berhaji tanpa izin dinyatakan berdosa menurut fatwa ini.

Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, total kematian jemaah haji 2024 mencapai 1.301 orang, dengan 83 persen di antaranya adalah jemaah haji ilegal yang tidak memiliki izin atau visa resmi haji. 

Kematian ini diperparah oleh kondisi cuaca panas ekstrem di Arab Saudi, di mana jemaah ilegal terpaksa berjalan jauh di bawah terik matahari tanpa tempat berlindung yang memadai.

Syekh Al-Sudais juga mengungkapkan bahwa otoritas agama di Arab Saudi berencana mengadakan forum besar mengenai fatwa akhir bulan ini di Masjid Nabawi, Madinah. Forum ini bertujuan untuk menghilangkan fatwa-fatwa yang tidak wajar dan menegakkan ajaran Islam yang sejati dan moderat.

“Islam saat ini membutuhkan kita untuk menyadari ajaran-ajarannya yang sejati dan pesan yang moderat,” tambahnya.

Otoritas Arab Saudi sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap jemaah wajib memiliki visa haji, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku haji ilegal.