Kanal

Bea Cukai Berikan Pemahaman Ketentuan IMEI di Pamekasan dan Yogyakarta

bea-cukai-berikan-pemahaman-ketentuan-imei-di-pamekasan-dan-yogyakarta

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk yang menggunakan telepon seluler (ponsel) terus mengalami peningkatan, hingga pada tahun 2021 mencapai 65,87 persen.

Kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan ponsel perlu diimbangi dengan kesadaran akan penggunaan perangkat komunikasi legal, yaitu perangkat yang telah mendaftar nomor international mobile equipment identity (IMEI). Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, Bea Cukai berikan sosialisasi ketentuan terkait IMEI di Pamekasan dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa IMEI adalah nomor identitas internasional yang melekat pada perangkat elektronik berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

“IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler,” imbuhnya.

Hatta mengatakan bahwa kali ini kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran radio dengan menggandeng radio lokal di daerah. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura dengan Radio Karimata FM Pamekasan, pada Kamis (15/12), dan Bea Cukai Yogyakarta dengan Radio Unisi FM, pada Selasa (13/12).

“Sosialisasi tersebut memberitahukan kepada masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri dapat melakukan registrasi IMEI kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan supaya dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia,” ujar Hatta.

Registrasi IMEI dapat dilakukan dilakukan oleh masyarakat saat di bandara kedatangan pada Bea Cukai dengan mendaftar secara daring melalui laman www.beacukai.go.id/register-imei atau aplikasi mobile Bea Cukai. Informasi lengkap mengenai pendaftaran IMEI pada Bea Cukai dapat disimak melalui laman www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei atau media sosial resmi Bea Cukai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap agar masyarakat makin memahami ketentuan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai. Kami juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan terkait registrasi IMEI dan tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan joki registrasi IMEI,” tutup Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button