News

Hakim Tolak Permintaan AKBP Dody 2 Minggu Susun Pledoi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permintaan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara yang meminta waktu dua minggu mempersiapkan pembelaan atau pledoi.

Kuasa hukum Dody mengajukan permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mungkin anda suka

“Mohon izin Yang Mulia meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan,” kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba di muka sidang, Senin (27/3/2023).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menilai rentang waktu tersebut terlalu lama dan menganjurkan kuasa hukum untuk kembali ke jadwal yang telah ditentukan, yakni 5 April 2023 mendatang.”Untuk dua minggu itu terlalu lama. Lebih baik kita kembali ke jadwal semua, yakni tanggal 5 April,” kata Hakim Jon.

Setelah sempat berdebat, akhirnya jaksa dan tim kuasa hukum Dody menyetujui hal tersebut. Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa ​​akan digelar pada Rabu (5/4/2023) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dody dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Dody menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Dody mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button