News

Setelah Buron 7 Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua setelah buron selama tujuh bulan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini Ricky Ham Pagawak telah diamankan sementara di Mako Brimob Papua. “Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” katanya, Minggu (19/2/2023).

Mungkin anda suka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat Ricky sebagai tersangka.

KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak itu. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button