Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan, tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menangkap seorang jaksa.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempersoalkan tidak adanya koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Soedeson menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk menangkap seorang jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum
Karena itu, menurut dia, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law, tanpa memandang jabatan maupun status.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara tegas dan profesional.
Menurut dia, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga proses hukumnya harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Komitmennya Pemberantasan Korupsi
Lebih jauh dia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” kata Sodeson, menekankan.
Sebagai informasi, pernyataan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memicu perdebatan publik mengenai kliennya. Ia menilai kasus yang menimpa Febrie merupakan bentuk kriminalisasi sebab kliennya merupakan pejabat kebanggaan Presiden Prabowo.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan Febrie telah bekerja salam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.
Atas jasa tersebut dan kriminalisasi yang diterima Febrie, Hotman menilai kasus ini dianggap sebagai bentuk tidak ada penghormatan kepada Presiden.














