Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendesak setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.
Hal ini disampaikan oleh Budi saat menanggapi temuan beras kemasan 5 kilogram yang dijual tidak sesuai dengan keterangan takaran.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak lebih lanjut. Kami akan terus melakukan operasi pasar,” ujar Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/20205).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
“Kami sudah mendengar permasalahan itu dan akan diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga.
Moga menyampaikan setiap tidak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka harus diberikan sanksi.
“Undang-Undang nomor 8 akan dijalankan. Produk yang tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, akan ada sanksinya sesuai aturan hukum itu,” katanya.
Temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, terungkap setelah viral sebuah video singkat di laman Youtube Short. Dalam rekaman itu, seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.
Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.