Tanah Nganggur Lebih Baik Dikelola Lingkungan Sekitar Ketimbang Diserahkan ke Ormas

Tanah Nganggur Lebih Baik Dikelola Lingkungan Sekitar Ketimbang Diserahkan ke Ormas

Diana Medium.jpeg

Minggu, 20 Juli 2025 – 13:20 WIB

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Inilah.com/Syahidan)

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Inilah.com/Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tak sepakat dengan wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid terkait tanah yang tidak digunakan selama dua tahun akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebaiknya dikelola oleh warga sekitar.

“Enaknya jangan langsung ke Ormas, tapi berikan pada lingkungan sekitar. Misal ada RT dan RW yang memerlukan untuk dijadikan kebun atau taman main bersama,” ujar Mardani kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Ia mengingatkan, pemanfaatan terhadap tanah yang ‘menganggur’ atau terlantar, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Maka sudah sepatutunya dikelola negara atau perangkat di bawahnya.

Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia terindikasi dalam kondisi tidak termanfaatkan atau terlantar.

Dia bilang, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah bersertifikat, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang belum terpetakan atau belum digunakan secara produktif.

“Dari 55 juta hektare, ada 1,4 juta hektare. Ini belum masuk data baru. Data baru apa? Data baru kami adalah potensi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak diperpanjang,” kata Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Temuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi reforma agraria nasional yang menyoroti keberadaan lahan bersertifikat namun belum digunakan sesuai tujuan awalnya. Nusron menilai lahan-lahan yang tidak termanfaatkan ini berpotensi dijadikan sebagai objek reforma agraria, terutama untuk kepentingan pesantren, koperasi berbasis umat, serta organisasi keagamaan seperti alumni PMII, NU, dan Muhammadiyah.

Meski demikian, ia menekankan pemanfaatan tanah tetap harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diprioritaskan untuk masyarakat lokal. “Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” ujarnya.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today