Proyek pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi (m2) akan dibatalkan jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan kemungkinan membatalkan proyek tersebut.
Ia mencontohkan desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.
“Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kami sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” kata Maruarar di Jakarta, Sabtu sore (5/7/2025).
“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” sambung dia.
Maruarar juga menyebutkan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
“Kalau nanti responsnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya,” ujar dia.
Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Selain rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut, dipamerkan pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi di Plaza Semanggi, Jakarta.