News

Tanggapi Klarifikasi Humas PN Jakpus, Pakar: Mau Ngeles tapi Telat

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah beri klarifikasi soal putusan tunda pemilu, atas gugatan Partai Prima. Penjelasan tersebut dinilai ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari sebagai upaya ‘cuci tangan’ belaka alias ngeles.

Feri mempersoalkan klarifikasi Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, yang mengatakan bahwa putusan tidak membahas soal penundaan pemilu. Padahal menurutnya, sudah jelas bahwa dalam salah satu permintaan penggugat adalah untuk menghukum KPU agar memberhentikan tahapan pemilu.

“Saya pikir apa yang disampaikan Humas PN Jakpus itu jurus menghindar dari tanggung jawab yang agak terlambat, kalau seluruh tahapan dihentikan apalagi dengan tekanan diberi waktu 2 tahun 6 bulan 7 hari ya pasti hari H (pemilu) akan tertunda,” kata Feri saat Konferensi Persnya secara virtual, Minggu (5/3/2023).

Ia menilai pernyataan dari pihak PN Jakpus hanyalah upaya meredam kemarahan publik belaka. Karena sudah jelas sekali dalam amar putusan ada kalimat memerintah KPU untuk menunda gelaran pesta demokrasi. Feri mengingatkan PN Jakpus jangan cari-cari alasan yang tidak masuk akal.

“Bagi saya ini alasan yang dicari-cari ketika masyarakat heboh, dia bilang ‘ini bukan ditunda’ saya tertawa dengan logika itu, artinya PN Jakpus tidak mengerti konsep kepemiluan dan tahapan yang berlangsung,”tambahnya.

Feri menduga ada kesepakatan di bawah meja, jelas kesepakatan tidak sehat. Soal apa atau bagaimana bentuk kesepakatannya, ia tak bisa menuduh. Namun yang pasti ada ruang-ruang yang tidak sehat di balik keluarnya putusan kontroversial ini.

“Karena mungkin kompetensi absolutenya, bukan lagi kompetensi absolute dari PN Jakpus, jadi bukan yurisdiksinya dan segala macamnya, oleh karena itu menurut saya ini janggal dan patut dicurigai ada ruang-ruang yang tidak sehat,” tandasnya.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Putusan ini sontak membuat publik heboh. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun memberikan klarifikasi . “Tidak mengatakan menunda pemilu ya. Tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,” jelas Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, Kamis (2/3/2023).

Zulkifli menegaskan jika soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu lantaran gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak tergugat KPU.

“Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button