News

Tanggapi Vonis Mario Dandy, Rafael Alun: Saya Mencintainya Apapun yang Terjadi

Rafael Alun Trisambodo buka suara perihal anaknya, Mario Dandy Satriyo yang akan menghadapi sidang vonis atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Setali tiga uang, kini Rafael Alun Trisambono juga tengah menghadapi persidangan atas kasus TPPU dan Gratifikasi. Pesan kepada Mario, dia sampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai kapanpun, apapun yang terjadi,” ujar Rafael Alun, usai sidang pembacaan eksepsi di Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:

Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta dalam tuntutannya agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satrio. 

Jaksa menilai, Mario telah terbuki melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mario Dandy selama 12 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:

Terbukti Korupsi, Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun Enam Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu, perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalami kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan.

Lebih lanjut Jaksa mengungkapkan, Mario dituntut untuk membayar ganti rugi atau restitusi lebih dari Rp120 Miliar. “Membayar Rp120 miliar. Jika tidak membayar ganti pidana 7 tahun penjara,” kata Jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button