Tanpa Dicampur Narkoba, Vape Sudah Bahaya! Simak Penjelasan Pakar Kesehatan WHO

Tanpa Dicampur Narkoba, Vape Sudah Bahaya! Simak Penjelasan Pakar Kesehatan WHO

Diana Medium.jpeg

Jumat, 17 April 2026 – 11:31 WIB

(Dokumentasi: Istockphoto)

(Dokumentasi: Istockphoto)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar Kesehatan sekaligus Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama menyebut, secara global memang sudah ada puluhan negara yang melarang atau mengatur secara ketat penggunaan rokok elektronik atau vape.

Sementara itu, di Indonesia mulai ada pembicaraan tentang pengaturan ketat dan mungkin mengarah pada pelarangan vape yang sempat dibahas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut WHO emisi rokok elektronik punya dampak buruk pada perokok dan juga perokok pasifnya, walau memang belum ada data tentang dampak pada perokok tersier.

“Menurut WHO bahwa rokok elektronik dapat berisi nikotin dan juga berbagai bahan toksis lainnya. Kita tahu paparan nikotin pada ibu hamil dapat mempengaruhi perkembangan janin dalam kandungannya. Selain itu, konsumsi nikotin pada anak dan remaja punya dampak buruk pada perkembangan otak, dan bukan tidak mungkin mempengaruhi kemampuan belajar dan kegelisahan/ansietas,” tutur Tjandra kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, Tjandra menekankan bahwa, pada sebagian produk yang menyebut dirinya tanpa nikotin, ternyata ada yang mengandung nikotin juga. “Penelitian epidemiologik menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektronik bahkan juga meningkatkan orang menggunakan rokok konvensional, sampai tiga kali lipat lebih sering,” ujarnya.

Pada Januari 2025 “Center of Diseases Control and Prevention (CDC)” Amerika Serikat menyatakan bahwa aerosol dari rokok elektronik mengandung bahan berbahaya atau setidaknya berpotensi berbahaya. Ini termasuk bahan-bahan kimia yang di jangka panjang dapat berhubungan dengan terjadinya kanker, dan juga bahan-bahan berukuran amat kecil yang dapat masuk dalam sekali ke dalam paru-paru dengan segala akibatnya.

Disebutkan juga bahwa rokok elektronik yang mengandung nikotin tentu menjadi bahan adiktif dan berbahaya bagi wanita hamil, janin yang dikandungnya serta anak dan remaja.

Aturan Menteri

Secara aturan, Tjandra mengatakan Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah mencakup tentang rokok elektronik, seperti tercantum pada pasal 152 yang antara lain menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 433 yang mengatur tentang rokok elektronik dengan cukup rinci dalam empat ayatnya.

“Dari uraian di atas maka ada tiga aspek penting. Pertama, rokok elektronik jelas berbahaya bagi kesehatan. Kedua bahwa sebenarnya sudah ada aturan per UU dan PP yang mengatur rokok elektronik ini, artinya dasar hukum sudah kita miliki,” kata dia.

“Yang tinggal kini hanya hal ketiga, yaitu bagaimana bentuk peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur lebih rinci dan bagaimana implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

Sinyal Kuat dari Pusat

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat di DPR RI belum lama ini, BNN secara resmi mengusulkan pelarangan vape di tingkat nasional.

Temuan di lapangan menunjukkan vape sering disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 8 times, 1 visit(s) today