News

Polri Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus untuk Bharada E

Polri menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang saat ini dititipkan di Rutan Bareskrim.

“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (13/3/2023).

Ramadhan menyatakan ini untuk menyikapi soal sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.

Selain itu, Polri memastikan akan memberikan seluruh hak-hak tahanan akan pihaknya penuhi. Sebab hal ini menjadi tanggung jawab Polri.

“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” tuturnya menjelaskan.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button