News

Terancam Tak Dilantik, Caleg PDIP Bakal Gugat KPU dan Parpol


Sejumlah caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar akan menempuh jalur hukum jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian kepada mereka tanpa pemberitahuan.

“Kalau KPU daerah itu mengganti tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada kita. Itu berati KPU berani berisiko menghadapi hukum,” ucap Caleg PDIP Sukoharjo, Ngadiyanto seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (30/3/2024).

Ngadiyanto mengatakan  keputusan KPU tersebut bisa ditindaklanjuti dengan jalur hukum.

“Dari KPU bisa dituntut secara hukum dan itu pidana. Kita minta ganti rugi ke KPU itu disahkan. Monggo kalau KPU Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar mau mengganti nama kita dengan orang lain tanpa sepengetahuan kita, tapi kita siap menuntut mereka dan menuntut partai secara hukum,” terangnya.

Dia mengaku, semua caleg tetap melawan aturan partai politik karena menerapkan aturan yang berseberangan dengan UU Pemilu.

“Kita tetap memakai UU Pemilu yang menggunakan sistem proposional terbuka. Itu tentunya nama yang paling banyak yang akan dilantik sesuai jumlah perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh di partai tersebut di dapil masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum para caleg, Sri Sumanta mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum baik secara pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“KPU kami harap konsisten dan DPP PDIP tentu, kami berharap taat kepada ketentuan UU nomor 7 peraturan KPU dan seterusnya. Kami juga sudah mengirim surat ke KPU RI, KPU provinsi, kabupaten, kota, DPC PDIP, DPD PDIP, DPP PDIP, Bawaslu pusat hingga daerah dan terakhir ke DKPP,” jelasnya.

Dia mengaku, bahwa mereka tidak membuat surat pengunduran diri yang sudah dikirim DPC ke KPU. Namun dia mengakui, sebelum pencoblosan mereka diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri bukan surat pernyataan mengundurkan diri.

“Tentu kami harap DPP tetap konsisten, DPD harus ikut instruksi dari DPP. Harus taat dan patuh yang sudah ditetapkan KPU kemarin di masing-masing daerah, yang menetapkan suara masing-masing calon yang dikonversi menjadi kursi dan siapa yang terpilih ditetapkan sesuai suara terbanyak,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button