News

Persoalan Partai Prima Jadikan Pelajaran, Bawaslu dan KPU Jangan Lagi Mencla-mencle

Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli mengatakan tidak ada yang salah dari putusan Bawaslu terkait perbaikan verifikasi administrasitif Partai Prima, karena memang itu kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU).

“Keputusan yang dibuatnya tidak gagabah tetapi alangkah baiknya Bawaslu segera untuk memberikan klarifikasi terkait verifikasi ulang ini kepada masyarakat agar tidak menjadi tanda tanya” ujarnya kepada inilah.com di Jakarta, baru-baru ini.

Dia juga mengingatkan persoalan yang melibatkan partai besutan Agus Jabo Priyono ini merupakan peringatan bahwa masih ada celah dalam aturan pemilu. Ia menegaskan Bawaslu dan KPU harus lebih cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Jangan sampai keputusan KPU dan Bawaslu, sambung dia, kedepannya terkesan mencla-mencle, bisa berujung tergerusnya tingkat kepercayaan publik. “Untuk saat ini kan masih diberikan waktu untuk melakukan verifikasi kembali, jadi masih banyak pihak yang bertanya seharusnya Bawaslu dan KPU harus tegas jangan mencla-mencle, takutnya kepercayaan masyarakat menurun,” jelas dia.

Penjelasan ke publik, menurutnya perlu, mengingat dalam survei yang pernah dilakukan oleh Trust Indonesia, KPU dan Bwaslu menempati posisi ke-4 dan ke-5 dalam tingkat kepercayaan lembaga negara. Raihannya, KPU sebesar 73,6 persen dan Bawaslu 73,3 persen. “Maka dari itu kan masyarakat masih percaya kepada dua lembaga ini, jadinya jangan sampai masyarakat bertanya tanya untuk persoalan ini” tambahnya.

Diketahui, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button