News

Terbukti Korupsi BTS, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Hakim Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Hakim tipikor juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp400 juta dengan catatan juga tak mampu membayar dipidana selama 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, Yohan mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Putusan ini,  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejagung, Sebelumnya, terdakwa Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button