News

Teriakan ‘Huuu’ Menggema di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) membacakan vonis terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Teddy pada sidang tuntutan, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak pagi, suasana di ruang sidang Mudjono memang tampak penuh sesak. Tak hanya wartawan, pengunjung sidang juga ‘penasaran’ dengan hukuman yang akan dijatuhkan pada jenderal polisi bintang dua tersebut, dalam kasus jual-beli narkoba.

Begitu Hakim Ketua Jon Saragih membacakan vonis pidana berupa penjara seumur hidup terhadap Teddy, suasana sidang yang hening, berubah riuh.

“Huuuu,” teriak kompak pengunjung sidang usai mendengar vonis untuk mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski menyebut Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai prestasi Teddy selama di kepolisian, serta belum pernah dipidana sebelumnya, jadi hal yang meringankan.

Sementara untuk yang memberatkan, Teddy tidak mengikuti program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, serta mencoreng citra kepolisian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button