Terima Rp3 Miliar, KPK Periksa Eks Dirut PPSJ di Lapas Sukamiskin Kasus Pengadaan Lahan Rorotan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan (YCP), hari ini di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin atas nama YCP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan di lapas karena Yoory masih menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya.

Yoory diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Materi pemeriksaan terhadap Yoory akan diungkapkan Budi seusai pemeriksaan rampung. Disebut dalam surat dakwaan, Yoory diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada.

“Menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Budi.

Selain kasus Rorotan, Yoory juga terjerat perkara pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus Rorotan telah disidangkan. Mantan Direktur Pengembangan PPSJ periode 2019–2024, Indra Sukmono Arharrys, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa meyakini Indra menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

Selain pidana penjara, Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Indra didakwa melakukan korupsi bersama tiga petinggi PT Totalindo Investama Persada dan PT Totalindo Eka Persada, yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan. Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan. Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp224,69 miliar dalam pengadaan lahan di Rorotan. Hal tersebut berdasarkan hasil audit Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Dari jumlah kerugian tersebut, Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo didakwa memperkaya korporasi dan sejumlah pihak, di antaranya Donald Sihombing sebesar Rp221,69 miliar dan mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles, sebesar Rp3 miliar.