News

Terjerat Kasus Penganiayaan, Mario Anak Pejabat Pajak Dikeluarkan dari Kampus

Universitas Prasetya Mulia mengambil sikap atas status tersangka yang kini disandang salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satriyo usai menganiaya anak seorang pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Sikap ini berupa keputusan untuk mengeluarkan Dandy dari Universitas Prasetya Mulya.

“Rapat pimpinan Universitas Prasetya Mulia memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulia terhitung sejak 23 Februari 2023,” tulis Universitas Prasetya Mulya dalam keterangan pers yang diunggah di akun Instagram @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, dalam pernyataan resminya, Universitas Prasetya Mulya menyebut keputusan mengeluarkan Mario telah melalui pertimbangan matang. Hal ini terutama menyangkut pemantauan semua informasi seiring tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada Cristalino David Ozora. Oleh karena itu, pihak kampus mengecam keras aksi penganiayaan tersebut.

“Karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetya Mulia. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” imbuh pihak Universitas Prasetya Mulya.

Mario Dandy Satriyo telah ditahan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Pemuda berusia 20 tahun itu menyandang status tersangka terkait kasus penganiayaan.

Mobil Rubicon

Sebelumnya, Kapolres Jaksel Ade Ary Syam mengatakan, aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jaksel, Senin malam (20/2/2023).

Kasus ini menuai perhatian publik lantaran Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon yang terkategori kendaraan mewah. Terungkap, Mario kerap menampilkan gaya hidup mewah. Dia merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Rafael pun ikut terseret lantaran punya harta kekayaan fantastis mencapai Rp56 miliar.

Polres Jaksel sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon. Termasuk,  pelat nomor polisi serta STNK.

Polisi membeberkan pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario diduga sempat diubah dan tak sesuai izin. Pemuda ini disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Adapun, kondisi korban penganiayaan Davis membaik setelah sebelumnya sempat koma. Terbaru, Polres Jaksel juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button