Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Perannya Mengatur Titik SPPG

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Perannya Mengatur Titik SPPG

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri (AYS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman menjelaskan tersangka AYS merupakan dari pihak swasta dan langsung dilakukan penahanan. Ia diminta oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) waktu itu, Sony Sonjaya (SS) mencari mitra untuk program MBG.

Tersangka AYS mendapat kepercayaan dari Sony Sonjaya untuk melakukan intervensi verifikasi mitra MBG. Dengan begitu, dirinya dapat mengetahui sekaligus mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar.

“Yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup,” ujar Syarief, Kamis (11/6/2026).

Dalam memfasilitasi pendaftaran SPPG itu, tidak gratis. Tersangka AYS diduga menyuap pihak BGN untuk melancarkan usahanya.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. 

Sebelumnya, Rabu (3/6/2026), Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan mark up pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Ditambah lagi dengan dugaan pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, dan dugaan penyimpangan pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Visited 2 times, 1 visit(s) today