Kanal

Tiga Instansi Berkolaborasi Asistensi PMI

Tiga instansi, yakni Bea Cukai, Migran Care Jember, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, berkolaborasi memberikan asistensi ketentuan ekspor impor dan layanan kepabeanan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Di Jember, Bea Cukai Jember bersama Migran Care Jember menyosialisasikan ketentuan ekspor impor dan layanan Bea Cukai di Kantor Desa Dukuh Dempok Kec. Wuluhan, Jember. Pada kegiatan yang diadakan tanggal 26 Januari lalu tersebut, hadir tiga puluh orang purna-PMI, yang merupakan anggota Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) dari Desa Sabrang, Desa Wonoasri, Desa Ambulu, dan Desa Dukuh Dempok.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, mengatakan kegiatan itu merupakan hasil sinergi kolaborasi pemerintah dengan NGO Migran Care untuk melakukan pembinaan kepada PMI, khususnya edukasi aturan tentang barang kiriman, barang bawaan penumpang, E-CD, IMEI, dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Tujuannya ialah untuk menambah wawasan para pekerja migran akan ketentuan kepabeanan dan cukai. Tak ketinggalan, kami juga membahas pembinaan UMKM berpotensi ekspor. Hal ini dilakukan mengingat banyak purna-PMI yang tengah berupaya membangun usaha kecil dan memproduksi produk untuk diekspor melalui kolega-koleganya di luar negeri, yaitu para diaspora,” ujarnya.

Asep berharap dengan hadirnya Bea Cukai dapat membantu kendala yang selama ini dialami para purna-PMI dalam melakukan ekspor, sekaligus mendukung pengembangan usaha mereka hingga dapat mengenalkan produknya ke luar negeri.

Kolaborasi lainnya untuk para PMI, terlaksana di Surabaya. Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang layanan kepabeanan di kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) calon PMI. Kegiatan ini digelar dalam rangka membekali lima puluh orang calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke mancanegara.

Dari sosialisasi tersebut, para calon PMI dapat mengetahui bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.

Adapun untuk barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, diketahui bahwa setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button