News

Tiga Nama Bersaing Merebut Kursi Sekretaris Daerah Jawa Barat, Siapa Mereka?


Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat kini mengerucut menjadi tiga nama, setelah melalui proses seleksi oleh panitia seleksi. Diharapkan awal tahun 2024 nanti, Jabar sudah memiliki pejabat sekda definitif.

Berdasarkan Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah di Bandung, Selasa (26/12/2023), tiga nama tersebut adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dani Ramdan. 

Kemudian, Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, serta  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang kini menjadi Penjabat (Pj) Sekda Jabar Mohammad Taufiq Budi Santoso.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jawa Barat Erry Riyana Hardjapamekas pada 26 Desember 2023.

Tiga nama di atas kemudian akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Definitif

Sebelumnya Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengharapkan awal tahun 2024 telah ditetapkan Sekda Jabar secara definitif.

Bey Machmudin menjelaskan, seleksi ketat terus berlangsung guna mendapatkan Sekda Jabar definitif terbaik dan tepat yang berkualitas dalam mendukung akselerasi pembangunan.

“Sekarang masih seleksi. Masih proses, hari ini kalau tidak salah wawancara. Awal tahun mudah-mudahan sudah ada (Sekda) definitif,” ujarnya di Gedung Sate beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan setelah ditentukan, nama figur akan dibawa Tim Penilai Akhir (TPA) kepada Presiden Joko Widodo untuk dikukuhkan. “Tapi tetap dibawa TPA ke Pak Presiden, karena eselon 1,” ucapnya.

Saat ini Sekda Jabar masih diisi oleh Pj Muhammad Taufik Budi Santoso yang dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5283/SJ pada 3 Oktober 2023 silam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button