Tiga WNI Ditangkap di Jepang, Terlibat Percobaan Perampokan


Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Prefektur Ibaraki, Jepang, atas dugaan percobaan perampokan sebuah rumah warga setempat. Peristiwa ini terjadi pada Januari 2025, namun penangkapan baru dilakukan akhir Juni lalu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi penangkapan ini.

“KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bahwa tiga WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025,” demikian keterangan KBRI Tokyo seperti disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, Kamis (3/7/2025).

Menurut Judha, ketiga WNI tersebut berstatus overstayer alias telah melewati batas masa berlaku visa mereka. Saat ini, ketiganya telah didampingi pengacara. KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna mendalami kasus serta memantau kondisi para WNI tersebut.

“KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tersebut ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka, dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya,” terang Judha.

Ia menambahkan, KBRI akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang.

Kronologi dan Status Overstayer

Sebelumnya, beberapa media nasional melaporkan bahwa ketiga WNI itu ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Kota Hokota dengan niat merampok. Aksi yang dilakukan oleh tiga pria ini terjadi pada awal tahun.

Kronologi kejadian menyebutkan bahwa pemilik rumah, seorang pria berusia 45 tahun, mendengar kebisingan di kediamannya. Saat memeriksa, ia didorong oleh para pelaku hingga terjatuh dan membentur benda keras, mengakibatkan luka serius pada lutut kirinya. Setelah melukai korban, ketiga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil dan baru berhasil ditangkap belum lama ini.

Identifikasi lebih lanjut mengungkap bahwa para WNI ini awalnya masuk ke Jepang menggunakan visa tinggal jangka pendek dan bekerja sebagai peserta pelatihan magang teknis. Setelah masa berlaku visa mereka habis, ketiganya memilih untuk tinggal secara ilegal di sebuah hotel di Kota Namegata, Prefektur Ibaraki. Status ilegal inilah yang kemudian memperparah posisi hukum mereka setelah terlibat dalam tindak pidana.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum dan regulasi keimigrasian di negara tempat mereka tinggal.